Dinas PUPR Berharap Agar di Provinsi Jambi Semakin Banyak RDTR Tersusun

SUARA JAMBI – Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M. Fauzi yang di wakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdin), Nasirwan membuka secara langsung sosialisasi pelaksanaan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten dan kotadi di Provinsi Jambi, Kamis (4/4/2019).

Dalam sambutannya, Nasirwan menyatakan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa rencana detail tata ruang harus di tetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapan rencana ruang wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Ajak Dukung Literasi : Mencetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing

“Oleh karena itu, salah satu indikator kinerja yang cukup strategis dilaksanakan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota terselesaikannya rencana tata ruang RRTR/RDTR,” kata Nasirwan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinai Jambi Berikan Pelatihan Bagi Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Bungo

Untuk saat ini, sambung Nasirwan, baru satu RDTR yang diberikan rekomendasi oleh Gubernur Jambi untuk mendapatkan persetujuan subtansi di Kementarian ATR/BPN yaitu RDTR di Kota Sungai Penuh dari sekitar 64 RDTR yang ada di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Sambut Kunker Danlanal Palembang, Bupati Paparkan Program Strategis Kemaritiman

Dia mengharapkan dengan adanya kegiatan percepatan pelaksanaan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang di fasilitasi Kementerian ATR/BPN semangkin banyak RDTR tersusun sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang. (Zal)