SUARA SUNGAI PENUH – Jelang Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai marak terjadi di Kota Sungai Penuh.
Dari pantauan media suarabutesarko.com di beberapa tempat dalam Kota Sungai Penuh, Selasa (26/3/2019), terlihat sejumlah baliho calon legislatif (caleg) Kota Sungai Penuh yang rusak. Diduga kerusakan tersebut disegaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Padahal mengenai perusakan APK sudah jelas diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017, dimana larangan perusakan APK dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, pasal tersebut menyatakan pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari saat di Konfirmasi mengenai maraknya perusakan APK Caleg gengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait hal tersebut.
“Sampai saat ini kita belum menerima laporan terkait pengrusakan baliho caleg, namun secara aturan jelas hal tersebut melanggar,” ungkap Jumiral. (ndy)









