Polisi Diminta Tangkap Sudarmoko Alamsyah Yang Rentalkan 7 Unit Alat Berat Untuk PETI di Wilayah Bungo

SUARA BUNGO – Maraknya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo ternyata tidak hanya dikarenakan banyaknya para pemain ilegal saja, namun menjamurnya aktifitas ilegal tersebut ternyata juga didukung oleh bos – bos alat berat yang selalu mendukung dan bersedia merentalkan alat berat mereka untuk digunakan mencari emas ilegal dengan aktifitas PETI.

Salah satu bos alat berat yang berasal dari Pekan Baru bernama Sudarmoko Alamsyah diduga selalu siap menampung dan mendukung para pelaku PETI yang ingin menggunakan alat berat dengan sistim merentalkan alat beratnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, terdeteksi ada sekitar Tujuh (7) unit alat berat yang diduga milik Sudarmoko Alamsyah yang beraktifitas mencari emas ilegal dengan rincian 2 unit di Dusun Sungai Telang, 1 unit di Dusun Timbolasi, 1 unit di Dusun Lubuk Kayu Aro dan 1 unit di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 12, Ketua DPRD Fajran Ikuti Ziarah ke Makam Pendiri Kota Sungai Penuh H. Fauzi Siin

Alat – alat berat yang masih aktif melakukan pengrusakan alam disejumlah wilayah Bungo milik Sudarmoko Alamsyah dengan PT. Berdikari Baratama Abadi terdiri dari berbagai merek, namun yang terjun dan direntalkan kepada pelaku PETI di Kabupaten Bungo adalah jenis Hitachi dan Liugong.

Kepada wartawan, salah satu narasumber yang meminta namanya tidak dituliskan dalam berita ini mengatakan, bahwa bos alat berat dari Pekan Baru yang bernama Sudarmoko Alamsyah sudah lama mensuport para pelaku PETI dengan membuka jalan bagi pemain dengan merentalkan alat miliknya untuk aktifitas PETI.

“Ada sekitar Tujuh unit alat berat PT Berdikari Baratama Abadi milik Sudarmoko Alamsyah tersebar di Kabupaten Bungo. Kami minta dan berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk menangkap dan merazia pemilik dan alat berat tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah para perental memang menyebutkan bahwa alat berat milik Sudarmoko Alamsyah yang akan mereka rental digunakan untuk PETI dan bukan untuk kegiatan lain seperti Stacking, menurutnya pelaku PETI yang merental sudah sepakat dan menyebutkan kegunaan alat berat yang dirental adalah untuk aktifitas PETI.

Baca Juga :  Sebut Polisi Minta "Jatah Dua Ribu", Fahmi Bebas Main PETI di Batu Kerbau

“Dari awal waktu merental alat sudah disebutkan untuk PETI. Meskipun razia sering dilakukan, namun anehnya alat berat milik bos Pekan Baru ini selalu lolos dari razia,” terangnya pula.

Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui siapa saja yang merentalkan alat berat milik Sudarmoko Alamsyah, menurutnya salah satu perental adalah warga Sungai Telang yang bernama Buyung.

“Salah satu yang merental dan menggunakan alat berat milik Sudarmoko Alamsyah adalah bernama Buyung, salah satu warga Dusun Sungai Telang. Dengan Buyung kabarnya ada 2 unit dan mereknya adalah Hitachi,” bebernya.

Penertiban dan pemberantasan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bungo baru – baru ini mendapat banyak dukungan dari masyarakat Bungo dan dirinya sangat berharap agar pemberantasan dan penertiban PETI tidak pandang bulu dan pihak penegak hukum bisa melacak dan menangkap alat berat milik bos dari Pekan Baru yang sudah sekian lama merusak alam di Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bungo Kembali Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu di Kampung Lereng

Untuk diketahui, merentalkan atau menyewakan alat berat untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah tindakan ilegal yang memiliki risiko hukum. Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk mendukungnya dengan alat) dapat dipidana penjara, yang bisa mencapai 5 tahun atau lebih. (Tim)