Seorang Pelajar Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolsek Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut

SUARA JAMBI – Seorang pelajar berinisial MB (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi. Dalam laporan tertanggal (9/12/2025) tersebut, polisi mencatat empat terduga pelaku masing-masing berinisial JPP (20), RMR (21), RR (21), dan X (26), yang disangkakan melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (6/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari, di kawasan Kenali Besar, Jambi Selatan. Menurut keterangan pelapor, insiden bermula dari korban hendak melintas dan ada kendaraan pelaku mengahalangi kemudian korban membunyikan klakson sehingga pelaku tidak terima serta pelaku turun menghampiri korban yang berujung emosi serta korban melaju kendaraan nya dan diikuti oleh para pelaku menjadi aksi kejar-kejaran di jalan hingga berujung pada korban panik dikejar pelaku sehingga menabrak kendaraan sayur yang lewat dan kendaraan korban terhenti tiba-tiba pelaku berjumlah 4 (empat) orang lansung mendekati korban serta melakukan pemukulan bersama-sama terhadap korban.

Baca Juga :  Wabup Amir Sakib Ikuti Apel Siaga Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dibagian mata dan pelipis hingga melapor ke Polsek Jambi Selatan serta melakukan Visum Et Repertum guna pengusutan secara hukum yamg berlaku.

Baca Juga :  Wabup Ami Taher Lakukan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawaty Siregar, S.H dalam pers rilis menegaskan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Sejumlah saksi telah diperiksa, alat bukti dinilai mencukupi, dan para terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Dia juga membantah isu yang berkembang diluar, termasuk dugaan pemerasan maupun tuduhan pencurian telepon genggam korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur-unsur tersebut.

Kapolsek juga menegaskan, bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini dan pihaknya selalu berdiri tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dampingi Kasad Lounching Ketahanan Pangan di Tebo

Meski terdapat keinginan dari pihak-pihak terkait untuk berdamai, aparat menegaskan bahwa hukum tetap menjadi rujukan utama. Pasal 170 KUHP tidak hanya mengatur soal luka fisik, tetapi juga melindungi rasa aman masyarakat.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, sekecil apapun pemicunya, selalu menyisakan konsekuensi bagi korban, pelaku, dan nurani publik dan terima kasih kepada pihak Polsek Jambi Selatan secara Profesional langsung melakukan aksi nyata mengamankan terduga pelaku pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP,” pungkas pelapor. (Tim)