SUARA JAMBI – Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum kantor wilayah kemenkum Jambi Dina Rasmalita SH, MH dalam penjabaran tentang Pos bantuan hukum (POSBANKUM) di Aula kantor Kemenkum wilayah Jambi,kamis (28/8/2025).
Dijelaskan Dina Rasmalita bahwa POSBANKUM ini sebenarnya merupakan salah satu program prioritas dari Kementerian Hukum, di mana salah satu Perdanya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di tingkat desa dan kelurahan.
Pos Bantuan Hukum ini kata Dina Rasmalita adalah suatu upaya memperluas akses keadilan pada masyarakat Indonesia sampai ke wilayah akar rumput yang selama ini masyarakat desa yang sebenarnya tidak mengerti hukum ataupun perlu bantuan hukum ini tidak mengetahui semuanya harus kemana.
“Untuk itu kehadiran POSBANKUM ini yang mungkin akan ada di desa dan kelurahan, ini dapat menjangkau ke pelosok daerah. Adapun tujuan POSBANKUM ini selain juga untuk meningkatkan cakupan pelayanan POSBANKUM, untuk wilayah kota Jambi baru sampai ke tingkat kelurahan juga mempercepat penyelesaian masalah hukum dan juga dengan adanya POSBANKUM ini, sengketa-sengketa yang seharusnya bisa di selesaikan secara mediasi di tingkat kelurahan tidak perlu sampai ke pengadilan,” ujar Dina.
Kita juga kata Dina bekerjasama dengan Mahkamah Agung sehingga kasus-kasus itu bisa menurun dengan adanya POSBANKUM ini karena sudah di selesaikan di tingkat kelurahan.
“Adapun bantuan hukum di POSBANKUM ini di dukung oleh Lurah atau Kades atau para regal.
Para Lurah ini akan mendapat pelatihan pickmaker yang nanti akan menjadi juru damai.
Di kota Jambi ini kata Dina ada 21 juru damai dan ada 1 akan mendapat PCA Word di kantor Kemenkum nanti,dan akan di berikan oleh bapak Menteri.
Selain di dukung oleh Lurah dan di dukung oleh regal yang akan di tunjuk oleh Lurah yang di anggap mampu dan para regal ini akan kami latih selama 3 hari untuk tahun ini karena efisiensi secara virtual dan akan di dampingi oleh lembaga bantuan hukum yang sudah tergestrasi di Kementerian hukum,ada 19 lembaga bantuan hukum di Provinsi Jambi yang akan melakukan pendampingan.
Adapun cara pembentukan POSBANKUM ini kata Dina tidaklah rumit,hanya ada SK POSBANKUM yang di terbitkan oleh Kepala desa atau Lurah dan ada surat rekomendasi untuk menjadi peserta regal.
Lebih lanjut Dina mengatakan kalau ini sudah terbentuk dan sudah di tunjuk para regalnya,rencananya kami bulan September akhir dan awal Oktober akan mengadakan pelatihan para regal khusus untuk Provinsi Jambi.
Sementara itu Lurah Pasir putih Ubaidillah mengatakan POSBANKUM ini se kota Jambi yang ikut ada 21 Kelurahan. Dan setelah di seleksi ada 12 orang untuk kota Jambi dan di seleksi lagi saya kata Ubaidillah di tunjuk sebagai perwakilan dari kota Jambi .
Untuk Se Provinsi Jambi ada 3 orang yaitu kota Jambi,Tanjung Jabung barat dan Merangin dan kami akan berangkat ke BPSDM Kementerian hukum dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September nanti.
Lurah Pasir putih ini juga menjelaskan bahwa di Kecamatan Jambi selatan ini baru ada 2 Kelurahan yang ada POSBANKUMnya yaitu Kelurahan Pasir putih dan Kelurahan Wijaya pura dan mudah-mudahan setiap Kelurahan ada POSBANKUMnya dan itu secara gratis seperti tindakan pidana ringan (Tipiring).
Dalam acara sosialisasi tersebut turut di hadiri oleh perwakilan dari kabag hukum Setda Kota Jambi, Perwakilan dari Tata Pemerintahan Setda Kota Jambi,para Camat dan Lurah,Tim Pokja Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. (RI)









