Pj Bupati Tebo Tinjau Perbaikan Jalan Betung Bedarah Barat–Muara Tabir

SUARA TEBO – Hari ini Pj Bupati Tebo H.Aspan didampingi Kadis PUPR dan sejumlah OPD serta Perusahaan, mengecek perbaikan Jalan Betung Bedarah Barat menuju Muara Tabir, pada Senin (20/02/2023).

Dalam peninjauan ini Pj Bupati Tebo menggandeng sejumlah perusahaan dalam Kecamatan Rimbo Ilir dan Tengah Ilir, untuk pengerjaan jalan yang didanai oleh perusahaan di Desa Betung Berdarah Barat dan Betung Berdarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.

Pengerjaan jalan sepanjang 12 KM hingga ke perbatasan Kecamatan Muara Tabir tersebut, merupakan jalan sering dilalui kendaraan perusahaan, ada tiga perusahaan yang berkontribusi dalam pengerjaan jalan ini yakni PT Bintang Surya Argo, PT Satya Kisma Usaha dan PT Makin Group.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Senyerang ke-XIII Tahun 2022

juga Ikut dalam peninjauan ini, sejumlah Kepala OPD, Camat Tebo Ilir, Camat Rimbo Ilir, Camat Tengah Ilir, Sejumlah Kepala Desa yang desanya dilalui kendaraan operasional perusahaan dan pimpinan PT SMS.

Pj Bupati Tebo H. Aspan mengatakan, bahwa perbaikan jalan ini sesuai dengan salah satu isi perjanjian izin operasional sebuah perusahaan, yakni perusahaan berkewajiban untuk memelihara jalan yang dilintasinya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Komandoi Pembagian Bendera Merah Putih

Apabila perusahan melalui jalan umum maka dalam izinnya ada ketentuan wajib memelihara jalan yang dilaluinya, selama ini kendalanya perusahaan takut ada tumpang tindih pembiayaan dan dipastikan tidak akan ada, malahan akan perkuat perbaikan yang ada.

“Dengan ada studi tiru ini, diharapkan busa diikuti oleh sejumlah perusahaan yang ada dalam Kabupaten Tebo, dengan demikian keberadaan perusahaan yang berada di Kabupaten Tebo dapat dirasakan dampak positifnya,” kata H. Aspan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy

Kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tebo, sebut H.Aspan, jadi adanya perusahaan yang membawa manfaat bukan sebaliknya membawa mudarat untuk masyarakat Kabupaten Tebo.

“Diberikan batas waktu kepada perusahaan–perusahaan yang ada untuk memperbaiki jalan yang mereka lalui hingga akhir maret 2023 ini, apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti maka akan diberikan tindakan tegas,” pungkas Aspan. (Oni)