SUARA TANJABBAR– Peringatan hari besar keagamaan adalah Hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pokok pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tanpa terkecuali hal ini juga ditunggu – tunggu oleh WBP Umat Nasrani di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi masa pokok pidana.
Dimana di Hari Raya Natal 2022 saat ini, di Lapas Kuala Tungkal sebanyak 17 WBP menerima remisi khusus Natal 2022.
Seperti yang disampaikan Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang, A. C. P melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, S. H, hari ini (Minggu,red) Lapas Kuala Tungkal menyerahkan SK Remisi kepada 17 WBP yang menerima remisi masa pokok pidana.
“Kemarin kita mengusulkan 17 WBP untuk menerima remisi dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal,” kata Ali Sodikin, Minggu (25/12/22).
Sehubungan dengan besaran remisi yang diterima kata Ali Sodikin untuk besaran remisi yang diterima mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan.
“Yang menerima besaran remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, besaran remisi 1 Bulan 14 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 1 orang,” bebernya.
Penyerahan SK Remisi yang dilakukan oleh Kalapas I Gusti Lanang yakni kepada WBP yang tersangkut Perkara Narkotika, Kehutanan dan perlindungan Anak.
“Untuk yang perkara Narkotika 6 orang, Kehutanan 1 orang, Pencurian 2 orang dan perkara perlindungan Anak 8 orang,” bebernya.
Ali Sodikin juga menjelaskan, 17 warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi ini adalah WBP yang betul – betul memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif.
“WBP penerima remisi ini telah berkelakuan baik terkait tata tertib di Lapas, penurunan tingkat resiko yakni kelakukan yang ditunjukkan dari awal hingga saat ini dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” paparnya.
Ditambahkan Ali Sodikin, jika sebelumnya ada 16 Warga Binaan yang diusulkan menerima remisi, untuk remisi khusus Natal ini ada penambahan 1 WBP pindahan dari Muara Sabak sehingga jumlah WBP penerima remisi berjumlah 17 orang.
“Mewakili Kalapas kita berharap, bagi Warga Binaan yang menerima pengurangan masa pokok pidana, remisi yang diterima menjadi motivasi untuk tetap berkelakuan baik, mengikuti program – program binaan di Lapas selama menyelesaikan masa pokok pidana. Juga berkelakuan baik saat kembali ke Lingkungan Masyarakat nantinya,” pungkas Ali Sodikin.(Bas)
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang A. C. P menyerahkan SK Remisi kepada WBP Lapas Kuala Tungkal, Minggu (25/12/22). (Reza)










