Dinilai Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Jelas, Datin Cilodang Beserta 3 Perangkatnya Resmi Dibebaskan

SUARA BUNGO – Rio (Datin) Dusun Cilodang, Edoh beserta 3 perangkatnya yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menghirup udara bebas.

Rio (Datin) Dusun Cilodang, Edoh, Cucun Cunayah sebagai Bendahara, Sekretaris Desa Bambang dan Kasi Pembangunan Nana sudah resmi keluar dari Lapas Kelas II B Muara Bungo, Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.15 Wib.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris : Hadapi Pemilu, Camat Harus Netral dan Mampu Jaga Daerah Dengan Baik

Mereka bebas dari jeratan hukum itu setelah Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

“Alhamdulillah, klien kami sudah resmi bebas,” ucap kuasa hukumnya, Budi Aksoni.

Sejalan dengan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa yakni Budi Aksoni, S.H., M.H, Sinar Toba Lubis, S.H., Rijon Wilson Situmorang, S.H dan Juliandi Dolok Seribu yang mendalilkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan Hidup, Yayasan AHM Kembali Hijaukan Kalimantan

Dijelaskan salah satu pengacaranya, Budi Aksoni menjelaskan, bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan hakim yakni jaksa dalam membuat kesimpulan dakwaannya menggunakan peraturan Menteri yang sudah tidak berlaku lagi.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas,” tegas Budi Aksoni.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  H. Fachrori Kukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan

“Aturan ini sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Vide Pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya. (Oni)