Sekda Tanjabbar Buka Asistensi Penyusunan LPPD dan Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020

SUARA TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) membuka asistensi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), di Ruang Pola utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Selasa (9/2/2021).

Selain Asistensi LPPD Pemkab Tanjab Barat juga melaksanakan Sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 M

Kegiatan yang dibuka langsung oleh H. Agus Sanusi tersebut turut dihadiri kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih, Direktur EKPKD Kemendagri yang diwakili oleh Afni Roza Subdit EKPKD wilayah II serta sejumlah kepala OPD terkait lainnya.

H. Agus Sanusi menyampaikan, Asistensi LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyerahkannya ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Ini Kata Bupati Safrial Terkait PSBB

“Adanya kegiatan ini diharapkan mempercepat penyusunan LPPD oleh Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diserahkan ke Pemerintah Pusat,” jelasnya.

H. Agus Sanusi mengatakan, kepada tim penyusun LPPD dan dari OPD yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan data LPPD.

“Tim Penyusun LPPD dan dari OPD hendaknya benar-benar mengikuti Asistensi Penyusunan dan Sosialisasi Permendagri Nomor 18 tahun 2020 ini dengan baik dari awal sampai akhir,” pinta Sekda.

Baca Juga :  Lakukan Koordinasi, Sandiaga Beri Semangat Tim OK OCE Indonesia

Menurut Agus Sanusi, selama ini petugas-petugas penyusunan LPPD di Kabupaten Tanjab Barat cukup baik dalam menyampaikan LPPD. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini semakin memperlancar pelaksanaan dari proses penyusunan LPPD itu sendiri. (Reza)