RESTUARDY DAUD DITUNJUK SEBAGI PJS GUBERNUR JAMBI

SUARA JAMBI –  Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar., M.Hum memasuki masa cuti kampanye Pemilihan Gubernur Jambi dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, masa cutinya tanggal 26 September – 5 Desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjuk Ir.Restuardy Daud,M.Sc sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Presiden PKS Beserta Rombongan Silaturahmi Bersama Bupati Mashuri

Acara penunjukan Pjs. Gubernur Jambi, Pjs.Gubernur Kepulauan Riau, Pjs. Kalimantan Utara, dan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara diselenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Lt.3 Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). SK diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga :  Fachrori : Mari Jalin Persaudaraan Untuk Kesejahteraan Bersama

Dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Jumat, 25 September 2020, saat ini, Restuardy Daud menjabat sebagai Deputi Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Penunjukan Restuardy Daud sebagai Pjs. Gubernur Jambi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020.

Baca Juga :  Bupati Safrial Lepas 4000 Sembako Murah Untuk Masyarakat

Restuardy Daud adalah anak mantan Sekda Sulawesi Utara, Arsad Daud,SH pada masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara, EE Mangindaan. Restuardy Daud juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri pada tahun 2013. (Zal/Adv)