Wako AJB Gratiskan Biaya Kesehatan di Puskesmas, Restribusi Pasar, Hotel dan Restoran

SUARA SUNGAI PENUH – Akibat Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kota Sungai Penuh terus bergerak melakukan penanganan penyebaran Virus Corona dan penanganan dampak sosial yang ditimbulkan.

Sebelumnya Pemkot Sungai Penuh sudah menyiapkan dana sekitar Rp25 miliar, untuk menangani virus Covid-19. Saat ini Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), juga telah menerbitkan surat edaran pembebasan berbagai pajak restribusi diwilayah Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako AJB Himbau SKPD Taat Pajak

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat edaran nomor : 970/258/Bakeuda.2/2020 yang diterbitkan Wali Kota Sungai Penuh, terdapat Tiga poin penting.

Pertama, membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan dari bulan April sampai Juni 2020. Kedua, membebaskan pungutan retribusi pelayanan kesehatan dan dan retribusi pelayanan pasar dari bulan April sampai Juni 2020.

Baca Juga :  Pengurus AWBB Periode 2023-2025 Akan Segera Dilantik Awal Juli 2023

Ketiga, dikecualikan dari pembebasan pajak hotel dan restoran adalah belanja yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup pemerintah Kota Sungai penuh dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun APBN.

Baca Juga :  AJB-Zulhelmi Mesra dan Duduk Bersama

“Benar, surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Sungai Penuh melalui Bekeuda,” ujar Zamri Sidik, Kabag Humas dan Protokoler Setda kota Sungai Penuh.(ndy)