Pemerintah Dukung Pembangunan Desa

SUARA MUARO JAMBI – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020, dimana dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun prioritas kegiatan serta pedoman penganggaran dalam dana desa baik ditujukan untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jambi, Apani Saharudin saat pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jambi yang berlangsung di Balairung Pinang Masak Universitas Jambi, Kamis (20/02/2020).

“Peraturan itu diharapkan menjadi wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama didalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Apani.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Pisah Sambut Dandim 0417 Kerinci

Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi prakarsa lokal dalam merancang program atau kegiatan pembangunan prioritas akan tetapi dapat memberikan pandangan kepada Pemerintah Desa dalam menyusun prioritas pembangunan dana desa sehingga tetap memiliki peluang berkreasi dalam membuat program kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya serta analisis kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimiliki.

Apani menuturkan, Pemerintah Pusat suport pembangunan desa dengan memberikan dukungan finansial berupa dana desa dimana Provinsi Jambi mendapatkan dana sebesar Rp1,22 Triliun pada Tahun 2020 dengan rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp800 juta per desa.

Baca Juga :  BOR Adventure, Berbagi dan Bakti Sosial Bikin Jembatan di Apung Ilir

Sejalan dengan kegiatan pemerintah pusat di atas pemerintah Provinsi Jambi dalam RPJMD 2016-2021 menargetkan pengurangan 191 Desa Tertinggal dan penambahan Desa Mandiri di Provinsi Jambi melalui Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan provinsi ke desa dan kelurahan dalam provinsi Jambi ditetapkan setiap desa atau kelurahan dapat alokasi dana sebesar Rp.60 juta per desa atau kelurahan.

“Dukungan regulasi dan dukungan finansial bantuan keuangan provinsi untuk dana desa kelurahan serta Alokasi Dana Desa kabupaten ke desa, desa yang maju, mandiri, sejahtera dapat kita wujudkan bersama,” harap Apani.

Baca Juga :  Budi Setiawan, Ketua Koni Yang Memiliki Naluri Kepemimpinan

Menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat desa beberapa kendala yang seringkali dihadapi adalah kurangnya pengetahuan kemampuan masyarakat desa dan kapasitas aparat pemerintah desa beberapa pekerjaan seperti perumusan arah dan tujuan pembangunan, penyusunan RPJMDes, RKAPDes,APBDes, Penatalaksanaan, pencairan dana , proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban masih perlu untuk ditingkatkan.

“Pemerintah Desa perlu didukung dengan panduan serta pendampingan untuk mengelola dana desa dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” tegas Apani. (Zal)