Setahun Tak Terima Gaji, Karyawan PT BBP Minta Izin Operasional Perusahaan Segera Dicabut

SUARA BUNGO – Karyawan PT Bumi Bara Perkasa (BBP) yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pandan mengeluhkan belum dibayarkannya gaji sejak Februari 2025 yang lalu hingga saat ini.

Kondisi ini memicu keresahan para pekerja yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat dari keterlambatan pembayaran upah (gaji) tersebut.

Apriadi, S.H yang akrab di panggil oleh Feri selaku koordinator karyawan PT BPP menyebutkan, bahwa hingga saat ini mereka belum ada kejelasan dari pihak manajement perusahaan terkait waktu pembayaran gaji yang tertunda tersebut.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SDN 196/II Taman Agung Lakukan Pungli Untuk Perpisahan Guru

Feri bersama 4 temannya mengaku telah berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada pihak perusahaan, namun belum mendapatkan solusi yang pasti.

“Kami sudah bekerja seperti biasanya, tapi hak kami belum dibayarkan sejak Februari 2025. Ini sangat memberatkan kami dan keluarga,” ujar Feri, Jum’at (20/02/2026).

Permasalahan tunggakan gaji PT Bumi Bara Perkasa ini dinilai melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai perjanjian kerja.

Baca Juga :  Spanduk Protes Mafia Tambang Bertebaran Jelang Kedatangan Jokowi ke Bungo

Feri bersama teman-temannya berharap ada campur tangan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perusahaan tersebut.

“Kami meminta agar pemerintah segera turun tangan. Jika memang perusahaan tidak sanggup membayar kewajibannya, kami minta izin operasionalnya segera dicabut,” tegas Feri.

Feri selaku koordinator karyawan PT Bumi Bara Perkasa mendesak agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka meminta agar dilakukan mediasi antara pekerja dan pihak manajemen untuk mencari solusi yang kongkrit.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Provinsi Jambi Ke-65, Ini Kata Ketua DPRD Tanjabbar

Selain itu, pihaknya juga menuntut transparansi dari perusahaan terkait kondisi keuangan dan kelangsungan operasional usaha di wilayah Rantau Pandan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Bara Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan gaji sejak Februari 2025 tersebut.

Feri berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)