SUARA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya membangun tata kelola yang baik sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan beberapa komitmen yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya.
“Komitmennya itu antara lain dengan menetapkan peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2013 tentang aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 10 18 Kep.Gub/DPM-PTSP-9/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan,” sebut Fachrori, Senin (18/2/2019) di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Mantan Wakil Gubernur Jambi dua periode itu menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi telah meraih capaian positif diantrnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut-turut, kemudian penghargaan pelayanan publik dari Komisi Ombudsman RI terhadap beberapa OPD di lingkup pemerintah Provinsi Jambi.
Upaya-upaya itu diperlukan komitmen dan dukungan serta sinergi dari Inspektorat TP4D, Kepolisian, BPKP termasuk juga komisi pemberantasan korupsi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Fachrori Umar resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2019 dengan tema Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) OPD Menuju Optimalisasi Kinerja Pemerintah Provinsi Jambi.
“Saya menyambut baik terlaksanakanya Rakor, mudah-mudahan menjadi momentum bagi kita untuk menjadi ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Zal)
Komentar