SUARA ARTIKEL – Memberikan tanggung jawab atau menitipkan barang kepada orang lain, istilah tersebut dalam islam adalah al wadiah, al wadiah dapat didefinisikan titipan (amanah) seseorang yang dipercayakan kepada orang lain untuk menjaganya baik itu berupa barang ataupun amanah ucapan dan si penerima titipan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga amanah tersebut.
Menurut Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi (1988) Al wadiah yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Jadi al wadiah ini merupakan titipan murni dipercayakan oleh pemiliknya. Firman Allah SWT : sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberikan pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat. (An-Nisa : 58).
Dalam melakukan al wadiah pihak penitip dapat kapan pun mengambil barang yang dititipkan, dan pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali barang yang dititipkan, firman Allah SWT : “maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menuaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya” (QS Al-Baqarah : 283).
Menurut keadaannya hukum menerima wadiah ada lima, yaitu :
1.Wajib : Bagi orang yang sanggup diserahi (dititipi) oleh orang lain dan hanya dia satu-satunya orang yang dipandang sanggup, maka hukumnya wajib. Begitu juga, apabila orang yang menitipi itu dalam keadaan darurat.
2.Sunnah : Apabila dia bukan satu-satunya yang bersifat jujur dan dapat dipercaya oleh orang yang akan menitipkan barang itu, akan tetapi dia juga menemukan orang lain yang jujur dan dapat di percaya selain dia, maka sunnah hukumnya jika dia mengambil barang titipan tersebut karena dengan begitu dia telah membantunya, dengan syarat dia harus yakin dengan kejujuran serta amanahnya dalam menjaga barang tersebut baik pada waktu itu atau masa mendatang.
3.Mubah : Apabila orang yang menerima titipan itu tidak yakin dapat menjaga kejujuran serta amanah dalam menjaga barang yang dititipkan kepadanya dan pemilik barang mengetahui akan hal tersebut.
4.Makruh : Bagi orang yang sanggup, tetapi tidak percaya terhadap dirinya sendiri, apakah ia mampu menjaga amanat itu dengan baik atau tidak sehingga dimungkinkan ia tidak dapat mempertanggung jawabkannya.
5.Haram : Apabila orang yang menerima titipan tersebut yakin bahwa dirinya benar-benar tidak sanggup untuk diserahi suatu amanat dan akan menghianati terkait dengan barang titipannya tersebut.
Terdapat dua jenis al wadiah, yang pertama yaitu al wadiah Yad-Amanah dimana pihak penyimpan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan dan kerusakan tersebut bukan karena kelalaian pihak penyimpan.yang kedua yaitu al wadiah Yad-Dhamanah dimana pihak penyimpan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan tanpa izin dari pemilik barang tersebut tetapi pihak penyimpan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas seharus nya dalam melakukan al wadiah atau penitipan barang kepada pihak penyimpan tidak menyebabkan munculnya hukum keadaan yang haram. Orang yang dititipi barang titipan bertanggung jawab untuk menjaga barang tersebut dan memiliki kewajiban ganti rugi apabila kerusakan atau kehilangan disebabkan karena kecerobohan pihak penyimpan.
Penulis : Lidya Febriyani, Susi Susanti, M. Zulfikar dan Misti Mardiana
MAHASISWA AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI