SUARA BUNGO – Setelah beberapa bulan kasus yang dialami anak Abuzar yang berinisial (DF) digantung oleh oknum-oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab, akhirnya kasus ini sudah mulai bergerak dan saat ini berdasarkan SP2HP yang diterima oleh orang tua korban per tanggal 2 Juni 2025 sudah naik menjadi Laporan Polisi (LP).
Kepada wartawan, Abuzar mengaku sangat menyayangkan kejadian naas yang menimpa anaknya beberapa bulan lalu yang mana anaknya yang merupakan alumni SMA Negeri 2 Muara Bungo dan juga merupakan salah satu atlit renang mulai dari SD, SMP dan sampai di kursi SMA saat ini
Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi dikarenakan anaknya hingga saat ini masih sering berulang ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi.
“Iya, anak saya ini atlit renang. Semenjak kejadian pada Agustus 2024 lalu, anak saya mengalami defresi dan trauma berat. Hilang semua cita-cita yang di impikannya,” beber Abuzar sambil berlinangkan air mata.
Saat ditanya kenapa anaknya sampai di rawat di RSJ Jambi? Abuzar menjelaskan, bahwa anaknya diduga mengalami geger otak belakang akibat dikeroyok oleh ZA dan ZI pada bulan Agustus 2024 yang lalu.
“Kata dokter anak saya mengalami geger otak, diduga karena di keroyok oleh ZA dan ZI pada 25 Agustus 2024 lalu. Semenjak peristiwa pengeroyokan itu, anak saya sering pusing, muntah-muntah dan bahkan sampai beberapa kali di rawat di Rumah Sakit Jiwa Jambi,” ujar Abuzar.
Abuzar berharap, agar penyidik Polres Bungo bisa bekerja dengan profesional dalam menangani kasus yang menimpa anaknya itu. Dia juga berharap agar Polres Bungo menegakkan keadilan untuk anaknya.
“Saya mohon kepada Kapolres Bungo untuk tangkap dan adili pelaku pengeroyokan anak saya. Sudah ber bulan-bulan anak saya menderita di Rumah Sakit Jiwa, tapi kenapa pelaku belum juga ditangkap. Pak Prabowo, Pak Kapolri, Pak Kapolda Jambi mohon bantu tegakkan keadilan untuk anak saya pak,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status kasus dugaan pengeroyokan tersebut sudah berubah status menjadi Laporan Polisi (LP).
“Sudah naik LP. Lari ke PPA,” ujar AKP. Ilham.
Saat ditanya, apakah sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan ini? “Belum,” jawabnya singkat.
Abuzar berharap, agar penyidik Polres Bungo bisa bekerja dengan profesional dalam menangani kasus yang menimpa anaknya itu. Dia juga berharap agar Polres Bungo menegakkan keadilan untuk anaknya.
“Saya mohon kepada Kapolres Bungo untuk tangkap dan adili pelaku pengeroyokan anak saya. Sudah ber bulan-bulan anak saya menderita di Rumah Sakit Jiwa, tapi kenapa pelaku belum juga ditangkap. Pak Prabowo, Pak Kapolri, Pak Kapolda Jambi mohon bantu tegakkan keadilan untuk anak saya pak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, didalam LP, terlapor terancam dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00. (Tim)









