2 ASN dan Rio Pauh Agung Diperiksa Kejari, Ini Kasusnya..!!!

SUARA BUNGO – Tujuh orang warga Bungo dikabarkan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo. Mereka dipanggil oleh Kejaksaan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) mulai tahun 2016 sampai 2020 silam.

Dari tujuh orang yang dipanggil Kejari itu, dua orang diantaranya merupakan ASN kantor camat (mantan Plt Rio), datuk Rio (Kepala Desa) Pauh Agung, dan perangkat dusun.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Ceramah Al-Ustadz Ahmad Wijayanto

“Kabarnyo dua mantan Plt Rio Pauh Agung atas nama Syafianus dan Rizal dari ASN Kantor Camat dan datuk Rio difinitive beserta perangkat dusun kabarnya diperiksa Kejari hari ini. Diduga dana APBDus 2016 sampai 2020 banyak yang fiktive yang diperankan oleh Kasi Pemerintahan, yang merupakan mantan Sekdus 2016-2018,” ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga :  Gubernur Jambi Sampaikan Laporan Sebaran Covid-19 di Provinsi Jambi

“Diduga dana desa (DD) disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok oleh pengatur anggaran tersebut, yang anehnya datuk Rio, sekdus dan bendahara diperalat oleh kasi Pemerintahan,” tambahnya.

Dugaan korupsi dana desa (DD) dusun Pauh Agung itu dilaporkan oleh warga Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Perbaikan Turap di Teluk Rendah Pasar Kembali Terbengkalai

“Pelapor juga sudah diperiksa oleh Kejari pada hari Senin (30/8) yang lalu,” ujarnya.

Tujuh orang yang dipanggil Kejari, hari ini dikabarkan lagi diperiksa oleh Kasi Intelijen Kejari Bungo, M Ihsan. Mereka datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wib. (*)