Sudirman Pastikan Tindaklanjuti Surat Rekomendasi Dari KASN

SUARA JAMBI – Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman memastikan Pemprov Jambi akan menindaklanjuti surat rekomendasi dari KASN perihal peninjaun kembali terkait 6 pejabat Eselon II yang telah di nonjobkan beberapa waktu lalu.

Dikabarkan surat tersebut sudah dikirim oleh KASN kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada Senin, 2 Maret 2020 yang lalu. Namun pihak Eksekutif Jambi berdalih belum menerima secara resmi mengenai surat itu.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Tegaskan Lulusan Perguruan Tinggi Bersiap Hadapi Revolusi Industri 4.0

“(Surat dari KASN) belum sampai hari ini, yang jelas saya belum terima hingga sore ini. Kita akan menghormati rekomendasi surat dari KASN itu,” kata Sudirman, Jumat (6/3/2020) di gedung DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Ketua Komite SMPN 2 Bungo Sebut Iuran SPP Rp40 Ribu Direstui Dinas Pendidikan

Sudirman menegaskan jika surat rekomendasi dari KASN sudah diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jambi maka akan segera didiskusikan dan mendengar ide-ide dari tim serta disampaikan pada Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Mashuri: Damkar Harus Lebih Cekatan

“Langkah-langkah kedepan itu domain-nya Gubernur,” ujar Sudirman. (Zal)