Pelaku Penikaman Husnan Berhasil Diciduk Polres Sarolangun

SUARA SAROLANGUN – Seperti diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, telah terjadinya penikaman terhadap salah seorang Aktivis Sarolangun yakni Husnan, Ketua Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu (GPMB), Warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan-Sarolangun, yang terjadi pada Senin 23 Desember yang lalu, disalah satu warung wilayah Simpang Pelawan, hingga korban mengalami Luka bagian perut dan tangan.

Akhirnya pelaku penikaman tersebut berhasil dibekuk oleh petugas jajaran Polres Sarolangun pada rabu 25 Desember 2019 di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Singkut, penangkapan dilansungkan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Baca Juga :  Perkuat Kerjasama, Sakti Alam Kerinci Bersatu Tangani Covid-19

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, Melalui Waka Polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin, ST. SH. MH, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2019), ia membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman Husnan tersebut.

Baca Juga :  Izin Pub dan Bar Sudah Dicabut, PEGASUS Tetap Beroperasi, ARPKH Minta Copot Kasat Pol PP Bungo

“Memang benar pelaku telah kita amankan, untuk kronoligis penangkapan yakni pada hari rabu sekitar jam 12.15 Wib, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa saudara terduga Inisial (M) masih berada di Sarolangun, kemudian tim Opsnal Rescrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Sarolangun
bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pelaku sendiri kita amankan tepatnya di singkut empat, saat diamankan tidak adanya perlawanan dari pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Buka MTQ Ke-54, Perkuat Ukhuwah Islamiyah, serta Membumikan Al?Qur’an sebagai Pedoman Hidup

Lanjutnya, hingga saat ini masih dilakukan prosdur penyidikan serta pemeriksaan bukti-bukti, sementara itu pelaku dapat dikenakan pasal 351 KUHP.

“Keterangan sementara dari BAP, pelaku mengakui perbuatan tersebut, ia melakukannya diluar kendali, sementara untuk tindak pidana dapat dikenakan pasal 351 KUHP dengan kurungan dua tahun penjara,” tutupnya. (Sar)