Pajak Hiburan Makin Naik Selama Ramadhan

SUARA ARTIKEL – hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau kerumuian yang dinikmati dengan pungut bayaran biasanya dalam pajak hiburan di kenakan 10%.

Di bulan ramdhan ini banyak hiburan yang tetap buka pada malam harinya dari jam 20:30-04.00 padahal peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah sudah melarang untuk membuka tempat hiburan selama bulan ramadhan. Dan ada juga yang menaikkan pajaknya dari 10%-50%, banyak pihak yang ikut mengawasinya, mungkin menurut yang mempunyai tepat hiburan jika tidak dibuka, maka mereka akan rugi makanya mereka tetap membuka nya.

Dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2010, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pajak. Hal ini akan sangat berkaitan dengan gaya hidup seseorang, bagi orang yang terbawa arus budaya Barat, dunia malam bukanlah suatu aktifitas yang tabu bagi mereka. Bahkan hal ini telah menjadi suatu hal yang harus dilakukan. Dari dunia malam inilah muncul sebuah trend yang disebut dugem (dunia gemerlap).

Baca Juga :  Ekonomi Islam Kontemporer Sebagai Buah Dari Perkembangan Ekonomi Islam

Tidak mengherankan jika dugem telah menjadi program rutin bagi penikmat dunia malam tidak hanya kalangan high class, tetapi merambah juga pada remaja, mereka rela mengalokasikan dana khusus (biaya yang relatif mahal) untuk hal yang mereka sebut refreshing sebagai penghilang penat, bahkan ada yang menyebutnya juga memanjakan diri.

Gaya hidup dunia malam banyak dipengaruhi oleh berbagai aspek, ada yang awalnya hanya penasaran ingin mencoba atau karena ajakan teman. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa mereka mengikuti trend gaya hidup ingin disebut “gaul”. Banyak remaja yang menilai bahwa untuk menjadi gaul harus kenal dengan dugem, minimal pernah mencoba. Kalau belum kenal dengan dugem maka dianggap gak gaul, cupu, dan jadul.

Baca Juga :  Forum Ponpes Tebo Titipkan Pembangunan Jambi ke CE-Ratu

Padahal jika kita telaah, dugem bisa menjerumuskan ke dalam kubangan dosa, karena di tempat tersebut banyak sekali barang-barang yang dilarang oleh agama, seperti : miras, narkoba dan barang-barang lainnya. Kita tahu bagaimana bahayanya miras dan narkoba, juga kemaksiatan yang ditimbulkan dari barang-barang tersebut yang bisa membawa pada perzinaan.

Dari keadaan tersebut wajar jika orangtua mengkhawatirkan putra-putrinya. Sudah banyak kasus dan contoh bagaimana ketika seseorang terlibat dalam narkoba dan sejenisnya yang ujungnya merugikan dirinya sendiri. Generasi muda harusnya menjadi aset berharga negeri ini sebagai generasi yang berahlak baik sesuai tuntunan agama. Akan tetapi, pengaruh budaya Barat dan gaya hidup yang melanggar norma agama tak sedikit kaum muda terjerumus ke dalam hingar-bingar dunia malam yang begitu menghanyutkan, sehingga terjerumus dalam kubangan dosa.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Jambi Luncurkan Jelajah Jambi "The Hidden Paradise In Jambi"

Jadi jelaslah, alasan-alasan di atas tentang penghapusan PPN pada kegiatan hiburan, semua pihak hanya berpikir bagaimana memaksimalkan pendapatan pajak, tidak peduli dengan pajak tersebut rakyat semakin hancur moralitasnya.
Dengan tetap dibukanya diskotek, semakin banyaknya pertunjukan seni (konser musik, kontes kecantikan, dan lain-lain) jelas justru menggiring masyarakat, terutama remaja untuk konsumtif terhadap hiburan yang merusak moral.

Penulis : Anggela Diantari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi