SUARA BUNGO – Meskipun Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menangkap atau mengamankan satu unit alat berat merek SANY PC SY215 yang diduga bekerja melakukan penambahan ilegal diwilayah Sungai Telang, kecamatan Bathin III Ulu, namun sampai saat ini perental atau Pemodal masih belum ditangkap.
Alat berat SANY PC SY215 yang diamankan polisi pada hari Kamis (30/04/2026) kemarin, berdasarkan informasi dilapangan adalah milik salah satu pengusaha dari luar Kabupaten Bungo yang bernama Rido dan tinggal di Pekan Baru.
Kepada wartawan, salah satu narasumber mengatakan, bahwa perental yang menggunakan alat berat merek SANY yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu adalah salah satu warga yang tinggal di dusun Sungai Telang bernama Seroja.
“Perental atau pemodal alat SANY yang ditangkap polisi kemarin di Sungai Telang itu adalah Seroja. Alat Berat itu milik orang Pekan Baru dan direntalkan kepada Seroja,” tutur narasumber yang meminta namanya tidak dituliskan dalam berita ini.
Ketika ditanya apakah benar bahwa Seroja merupakan perental atau Pemodal yang menggunakan alat berat yang telah diamankan oleh polisi, menurutnya Seroja memang pemodal atau perental alat tersebut karena alat itu sudah hampir satu bulan dengan dirinya.
“Sudah hampir satu bulan alat SANY itu dikelolah dan digunakan untuk PETI oleh Seroja,” terangnya pula.
Untuk memastikan bahwa alat berat yang didatangkan dari Pekan Baru itu baik-baik saja, narasumber juga menyebutkan bahwa pemilik alat (Rido,red) juga mengutus seorang pengawas ke Sungai Telang.
“Kabarnyo pengawas dari pihak alat berat itu namanya Ipul yang juga dari Pekan Baru,” bebernya kembali.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum hanya melakukan pengamanan terhadap alat beratnya saja, lanjutnya, sementara otak dari aktifitas ilegal PETI baik pemilik ataupun perental tidak diberikan sanksi, maka dirinya menyakini bahwa kedepan aktifitas PETI diwilayah Sungai Telang dan sekitarnya tidak akan berkurang dan bisa saja semakin bertambah.
“Jika tidak ada efek jera atau saksi secara tegas, maka para pelaku PETI yang lain dikhawatirkan tidak gentar dan kedepan semakin bebas melakukan penambangan ilegal,” terangnya pula.
Nararumber juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Rantau Pandan maupun Polres Bungo agar segera menangkap pemodalnya yang bernama Seroja warga Sungai Telang tersebut.
“Kami minta kepada pak Kapolsek Rantau Pandan atau Pak Kapolres Bungo segera menangkap dan memproses pemodal alat Sany yang bernama Seroja warga Sungai Telang itu,” pungkasnya. (tim)









