SUARA JAMBI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dituntut harus bisa malaksanakan tugas membimbing masyarakat Islam diwilayahnya masing-masing dibawah binaan Kementeriaan Agama dan bertanggungjawab langsung kepada Dirjen Bimas Islam.
Secara operasional mereka dibina oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2016.
Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuaan KUA Provinsi Jambi Syahridi mengatakan, jumlah KUA definitif se-Provinsi Jambi saat ini berjumlah 132 unit, sementara yang belum memiliki Kantor Urusan Agama definitif sebanyak 6 Kecamatan, 3 di wilayah Kota jambi dan 3 di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Persetujuan dari Menpan RB (untuk Kantor definitif) sudah keluar tinggal lagi penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) serta draft KUA tersebut kemudian ketersediaan anggaran, harapan kita ada tanah hibah yang diberikan oleh pihak Pemda yang tanah tersebut berada di ibukota Kecamatan,” katanya.
Syahriadi menyebutkan Tim dari Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sudah meninjau sejumlah kecamatan untuk melakukan verifikasi serta validasi data, saat ini rekomendasi yang sudah dikantongi dari pihak Kecamatan selanjutnya rekomendasi tersebut diusulkan ke Sekda masing-masing terkait penyiapan lahan untuk kantor.
Adapun keenam Kecamatan tersebut adalah; Kecamatan Danau Sipin, Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Pal Merah yang berada di Kota Jambi, kemudian Kecamatan Taman Rajo, Kecamatan Bahar Utara dan Kecamatan Bahar Selatan. di Kabupaten Muaro Jambi. (Zal)
Komentar