SUARA SUNGAI PENUH – Meski sudah dilarang untuk berjualan di Trotoar dalam Kota Sungai Penuh, namun saat ini trotoar masih tetap menjadi lokasi strategis bagi sejumlah pedagang kaki lima terutama pedagang buah untuk berjualan.
Selain ditrotoar, badan jalan raya pun juga sering dijadikan tempat jualan yang kerap menimbulkan kemacetan, dan disebabkan oleh banyaknya kendaraan roda empat yang parkir di ruas jalan tersebut, terutama di jalan R.E Martadinata.
Sementara itu, sesuai dengan Perda Kota Sungai Penuh No. 2 tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum Pada Pasal 7 huruf K, setiap orang dan/ atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain peruntukannya.
Menyikapi hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sungai Penuh, Rabu (20/2/2019) sore, melaksanakan operasi penertiban Lapak Pedagang, khususnya di seputaran Lapangan Merdeka terutama yang berjualan di atas trotoar.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh H. Palgunadi. Sebelum dilakukan penertiban ini para pedagang sudah terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan dan dilakukan teguran oleh satpol pp agar tidak berjualan di kawasan tersebut, namun teguran tersebut tidak di indahkan oleh para pedagang.
Dari pantauan suarabutesarko.com dilapangan, Rabu, (20/2/19) terlihat sejumlah anggota Satpol-PP sedang melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak pedagang diseputaran lapangan merdeka, kemudian dimasukkan ke dalam mobil operasional Satpol PP.
Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh H. Palgunadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya, hari ini (Rabu) kita melakukan pembongkaran lapak-lapak pedagang, khususnya yang berjualan di badan jalan dan Trotoar disekitaran lapangan Merdeka,” terang H. Palgunadi.
Selain itu, sebelumnya para pedagang tersebut sudah kita layangkan surat pemberitahuan dan teguran supaya melakukan pembongkaran sendiri, namun mereka tidak mengindahkannya.
“Tindakan kita ini sudah sesuai dengan protap,” pungkasnya. (ndy)
Komentar