PT SAM Ingkar Janji.? Ini Sederet Pelanggaran Hukumnya..!!!

SUARA SAROLANGUN – Ratusan masyarakat petani plasma kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. Sumatera Agro Mandiri (SAM), Senin (2/8/2021), Desa Kertopati, Kecermatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Mereka menilai PT SAM telah melakukan penipuan atau pembodohan kepada seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok Petani Plasma.

“Iya, dengan bentuk pola kerjasama kemitraan ini. Kami merasa tertipu lantaran penghasilan yang didapat masyarakat tidak sesuai dengan kesepakatan seperti dalam surat perjanjian dulu,” ujar Tamzil Adnan.

Dikatakannya, pola kemitraan kerjasama antara kelompok petani plasma dengan PT SAM yakni sekitar 70/30 persen dari hasil lahan sejak surat perjanjian ditandatangani.

“Mirisnya, fakta yang terjadi saya cuma mendapat sekitar Rp4.500 per bulannya. Ini penipuan dan penjajahan. Kami menuntut keadilan,” ujarnya.

Selain itu, menurut keterangan Bayu Kelompok petani plasma telah melakukan berbagai upaya seperti aksi unjuk rasa, dan mediasi dengan pihak PT SAM. Namun belum ada tanggapan dan kepastian.

“Pada 6 Juli 2021 pihak Pemda setempat telah memfasilitasi (mediasi) namun tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang datang,” kata Bayu.

“Pihak perusahaan juga telah menipu kami, karena dalam perjanjian MoU petani plasma mendapat lahan sekitar 441 Ha, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Disini kami menuntut hak-hak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” ungkap Bayu.

“Saya melihat ada juga aktifitas ilegal loging, limbah penentagan terhadap hukum ambdal tentang pembukaan lahan ditepi sungai,” terang Bayu.

Bayu berharap agar pihak perusahaan untuk patuh terhadap surat perjanjian dan hukum, ia meminta agar berhenti membodohi para petani plasma.

“Kami berharap pihak yang berwenang agar melakukan tindakan terhadap pelangaran ini, tegakkan keadilan dengan sedail-adilnya,” tegasnya. (*)

Komentar