Masroni Kecam Pelantikan Dewan Pendidikan Merangin

Masroni : Ampera Itukan Ketua Partai

SUARA BANGKO – Masroni tokoh pemuda merangin yang sangat peduli akan mutu pendidikan dan kemajuan Merangin mengecam keras tindakan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, yang selasa (22/1/2019) telah melantik Dewan Pendidikan Merangin bahkan langsung dilantik oleh Bupati Merangin Al Haris, yang didalamnya terdapat nama Ampera Sukma Ketua salah satu partai politik.

Kecaman Masroni bukan tanpa alasan, menurutnya kenapa harus Ampera yang nota bene ketua dan Pengurus partai politik yang ikut dilantik menjadi Dewan Pendidikan, yang sudah jelas tidak diperbolehkan lagi menjadi pengurus Dewan Pendidikan ataupun komite sekolah.

Tidak hanya itu, larangan yang sama juga diberlakukan terhadap pejabat pemerintah dan kalangan pendidik. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sudah jelas Kepmendik 2002 sudah di cabut, kok masih dilaksanakan, ayo dong kita benah dengan benar pendidikan kita, agar SDM anak Merangin lebih berkualitas,” tegas Masroni.

Dijelaskan Masroni lagi, Kepmen itu diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 4 pada Permendikbud ini diatur tentang unsur-unsur yang tidak bisa menjadi anggota komite.

“Diantaranya anggota atau pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
Tak hanya itu saja, anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum komunikasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan,” terangnya.

Menurut Masroni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin M. Zubir harus sudah memberlakukan regulasi baru tersebut.

“Seharusnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Merangin baca aturan itu dan wajib mensosialisasikan aturan itu kepada sekolah, agar secepatnya ditindaklanjuti,” harapnya.

lebih jauh dijelaskan Masroni, sejauh ini pengurus Komite Sekolah yang ada di Merangin mayoritas berasal dari kalangan pemerintah, DPRD, Partai Politik, Guru dan Tenaga Kependidikan, mereka menjadi pengurus komite sekolah, mungkin didorong masyarakat karena dianggap peduli terhadap pendidikan. Akan tetapi, jika mengacu pada aturan yang baru, maka pihak sekolah harus segera menyesuaikan.

“Saya sudah baca dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2016 tersebut. Pada pasal 14 komite sekolah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tetap diakui, dan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun harus menyesuaikan dengan peraturan menteri ini. sekarangkan sudah tahun 2019 sekolah tidak diberikan lagi kesempatan untuk melakukan penyesuaian, tetapi menjalankan Kepmenbud nomor 75 tahun 2016,” pungkasnya. (Mjb)

Komentar