Ade Juga Terancam Dipidana
SUARA BUNGO – Ade, mantan bendahara Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII diduga memalsukan tanda tangan Plt. Rio (kades), Syaful Dasri. Ia melakukan penipuan untuk pencairan sejumlah dana GDM. Ade ini terancam dipidanakan oleh perangkat Dusun.
Informasi yang berhasil diperoleh awak media dilapangan, yang bersangkutan, Ade telah mencairkan sejumlah uang dana GDM bukan untuk keperluan Pemerintah Dusun, melainkan digunakannya untuk keperluan pribadinya sendiri.
Rio Dusun Tanjung Agung, Syaful Dasri melalui Sekretaris Dusun, Parizal membenarkan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan yang dilakukan oleh Ade semasa itu ia selaku Bendahara Dusun Tanjung Agung.
“Dari pengakuan Ade, dia telah memalsukan tanda tangan Syaful Dasri Plt. Rio Tanjung Agung untuk mencairkan Dana Gerakan Dusun Membangun (GDM). Juga penipuan dengan modus mencairkan dana menggunakan cek Desa,” jelas Parizal.
Lanjut Parizal, beberapa hari yang lalu, Ade sudah diperiksa oleh Inspektorat Bungo, bukan itu saja datuk Rio juga sudah diperiksa oleh pihak inspektorat. Dari pengakuannya, ada sekitar Rp. 80 juta lebih uang yang sudah dia cairkan Ade untuk keperluan pribadinya.
“Ini urusan uang negara, jadi harus diselesaikan juga secara negara. Saya juga sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan disana saya jelaskan apa adanya ke mereka, biar mereka mengatahui hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Muko-Muko Bathin VII, M. Pani juga membanarkan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum bendahara Dusun Tanjung Agung tersebut.
Jelas M. Pani, permsalahan ini sudah sampai ke Bupati Bungo, dengan tegas bapak Bupati minta agar mantan bendahara itu, di proses secara hukum. Karena perbuatan dia sudah jelas salah.
“Sekarang Ade sudah dipecat dari bendahara Dusun Tanjung Agung. Namun utuk proses hukumnya akan terus berjalan. Yang bersangkutan juga sudah pasrah, karena mau diganti juga uang yang sudah dia makan itu tidak ada penggantinya,” ungkap Camat.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo, H. Amrizal beberapa waktu lalu juga mengatakan, bahwa mantan bendahara dusun Tanjung Agung sudah diproses secara khusus tetkait ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan penipuan pencairan dana GDM untuk dusun Tanjung Agung.
“Benar dindo, yang bersangkutan, sudah diperiksa secara khusus terkait kasus yang dilakukannya itu, kita tunggu saja proses selanjutnya,” pungkasnya. (SBS)