Korupsi Dana Desa, Mantan Rio, Kaur Keuangan dan TPK Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Ketiga tersangna berinisial S (54) selaku mantan Rio (kepala desa, red) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan (TPK) Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit dari BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit tersebut didapatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp354.034.315,55.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan 3 orang tersangka. Katanya ketiganya itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 oktober 2020 yang lalu.

“Penetapan tiga tersangka telah kita lakukan pertanggal 21 oktober 2020 lalu,” jelas Galuh.

Dijelaskan Galuh, salah seorang tersangka telah menitipkan uang atas kerugian negara, dengan Penitipan uang ini diserahkan oleh tersangka Z bersama penasehat hukumnya Alsasradi Asing. Uang yang diserahkan sebesar Rp90 juta. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (5/11/2020).

“Hari ini kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo telah menerima uang titipan dari tersangka sebesar Rp90 juta untuk mengganti kerugian negara. Ini nantinya menjadi bukti, kerena pihak tersangka telah berinisitif untuk menitipkan uang tersbut,” kata Galuh.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang tersebut mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu telah dicairkan 100 % (seratus persen).

Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksanakan secara borong.

Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter itu tidak sesuai dengan volume rencana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Oni)

Komentar