Kasus Pengeroyokan Hafizan Berlanjut ke Meja Hijau, Korban Tolak diversi

SUARA TEBO – Kasus pengeroyokan terhadap Hafizan, warga Teluk Rendah Pasar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Desa Tuo Ilir Kabupaten Tebo berlanjut.

Berlanjutnya kasus ini setelah korban menolak diversi yang dilakukan oleh Polsek Tebo Ilir, Senin (19/7/2021).

Hafizan saat dikonfirmasi meyebutkan, jika dirinya tidak akan melakukan perdamaian terhadap kasus yang menimpa dirinya tersebut.

“Saya menolak diversi. Saya maunya kasus ini jalan terus, dan pelakunya ditangkap,” kata Hafizan.

Namun demikian, dirinya sedikit kecewa dengan pihak kepolisian, sebab kasus tersebut tidak dinaikkan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun dinaikkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan.

Katanya, dirinya sudah jelas-jelas dikeroyok oleh belasan orang, bukan berduel, bahkan ada diantara mereka mengejarnya dengan benda tajam dan ikat pinggang. Bahkan ada yang bicara akan membunuhnya.

“Disini sudah jelas saya dikeroyok. Badan saya memar-memar. Habis kejadian itu saya demam, nah masih juga dibilang penganiayaan atau duel,” katanya.

Hafizan menduga beralihnya perkara ini dari pengeroyokan ke penganiayaan dikarenakan dirinya dan saksi tidak mengetahui siapa pelaku lainnya selain pelaku yang ada saat ini. Dan pihak kepolisan meminta agar mereka mencari siapa pelaku lainnya.

“Kalau kami yang cari pelaku, untuk apa kami lapor ke polisi. Sudah jelas-jelas ini pengeroyokan, saya dikejar dan dipukul oleh banyak orang, bukan satu orang,” ungkapnya.

Keseriusan dirinya untuk melanjutkan kasus ini berjalan hingga ke meja hijau dibuktikan dengan didampingi oleh seorang pengacara kondang di Provinsi Jambi, Abu Djaelani diminta dirinya dan keluarga sebagai penasehat hukumnya.

“Iya, saya dipercaya oleh keluarganya untuk mendampingi Hafizan dalam perkara ini,” kata Abu Djaelani.

Dirinya sudah mengetahui alur cerita dalam kasus ini, dan dirinya sudah memonitor sejak berita pengeroyokan ini terjadi dibeberapa media di Jambi beberapa waktu lalu.

“Kalau saya baca, ini bukan 351, tapi 170. Apa alasan polisi mengalihkan 170 menjadi 351,” tanya pengacara itu.

Dirinya meminta kepada polisi untuk profesional dalam menangani masalah ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi menurun dan terkesan tebang pilih.

Untuk diketahui, seorang warga Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir Tebo, Hafizan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal.

Saat itu, Hafizan hendak pergi kesawah untuk menjemput padi. Namun ketika diperjalanan, dia melewati sekelompok pemuda yang nongkrong dijembatan. Sebagian mereka melakukan aksi kebut-kebutan menggunakan sepeda motor dikawasan tersebut.

Tidak tahu mengapa, Hafizan yang menggunakan mobil pickup bersama rekannya Fikri Ansyaf langsung dihentikan oleh sekelompok pemuda yang diketahui merupakan warga desa Tuo Ilir. Kejadian itu terjadi, Minggu sore (4/7) yang lalu.

“Saat kami lewat jembatan, ternyata kami dikejar, mungkin mereka merasa terganggu saat kami lewat. Kami pun dikeroyok dan dipukul secara beramai-ramai,” kata Hafizan.

Tak sampai disitu saja, barang milik korban yakni tojok sawit yang ada di mobilnya diambil pelaku dan digunakan untuk mengancam korban, bahkan ada yang bilang ingin menghabisi korban.

Dari kejadian itu, dirinya mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuh. Terutama dibagian mata.

Dia juga mengaku jika pelaku juga mengejarnya menggunakan ikat pinggang pelaku sendiri.

“Kami akhirnya selamat setelah menyelamatkan diri lari ke rumah warga,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, dirinya melaporkan ke Mapolsek Tebo Ilir dengan harapan agar polisi bisa mengamankan pelaku dan mengadili dengan undang-undang yang berlaku. (*)

Komentar