Jadi Atensi Kapolda, PWB Akan Terus Kawal Kasus Penganiayaan Wartawan di Bungo

SUARA BUNGO – Kasus penganiayaan dua wartawan di Bungo terus bergulir. Polres Bungo terus melakukan pengembangan terhadap dugaan pelaku pengeroyokan tersebut.

Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi meyebutkan jika hingga saat ini sudah 8 orang termasuk kedua korban sudah diperiksa. Dari 8 orang itu, 6 orang diantaranya adalah petugas SPBU itu sendiri.

“Dalam waktu dekat ini akan ada tersangka,” kata AKBP M. Lutfi, Rabu (02/06/2021).

Dikatakan Lutfi, kasus ini merupakan atensi dari Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK, dimana Polres Bungo diminta untuk serius menangani kasus tersebut.

Tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Bagus Faria, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa belum ada perdamaian dan pencabutan laporan.

“Di SatReskrim kami masih melengkapi administrasi penyidikan. Penanganan perkara bisa melalui peradilan maupun restoratif justice yang mengedepankan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa,” ucapnya via WhatsApp, Kamis (3/6/2021).

Namun, beredar kabar jika kasus ini sudah selesai. Manager SPBU sudah mendatangi korban. Disisi lain, juga berhembus kabar jika korban diduga diintimidasi oleh orang tak dikenal. Orang-orang tersebut datang ke rumah dan memoto rumah korban.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB), Azroni menyebut jika hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian kabar terkait perdamaian tersebut.

“Saya sudah menanyakan ke Kasat Reskrim Polres Bungo dan sudah ditegaskannya jika hingga saat ini belum ada kata perdamaian,” kata Azroni.

Meski demikian, Azroni menyebut jika PWB dan beberapa organisasi pers yang ada di Bungo akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

“Perdamaian tidak menghilangkan atau menggugurkan proses hukum. Perdamaian hanya sebagai pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa dikemudian hari. Pers harus merdeka, dan wartawan yang berkerja dilapangan dilindungi undang-undang.

Disisi lain, kata Azroni, pihaknya juga meminta kepada pihak Pertamina untuk mengevaluasi SPBU tersebut, karena terindikasi hanya melayani pelangsir saja.

“Kita minta Pertamina stop pendistribusian BBM ke SPBU itu,” imbuhnya. (*)

 

Komentar