SUARA BUNGO – Informasi dugaan pelanggaran di kantor Inspektorat Kabupaten Bungo beredar luas ditengah masyarakat. Dugaan tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada salah satu instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Mirisnya lagi, dari informasi tersebut yang melakukan pelanggaran adalah oknum pada Institusi Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo yang notabene adalah Instansi menaungi para Auditor dan Pengawas Pemerintah Daerah.
Pada dugaan tersebut beredar informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Kepala Inspektorat (Inspektur) telah melakukan belanja fiktif pengadaan baju olahraga, melakukan belanja fiktif perjalanan dinas dan melakukan belanja jasa audit yang bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2019.
Berkaitan dengan belanja jasa audit yang seyogyanya sebagai objek pajak penghasilan pasal 23, yang artinya setiap pelaku belanja jasa wajib memotong PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku dan itu tidak dilakukan oleh Inspektur.
Jadi pada dugaan tersebut, Inspektur selain melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi, juga diduga melakukan penggelapan pajak, yaitu tidak memungut dan menyetorkan pajak atas belanja jasa yang dilakukannya itu.
Atas informasi dugaan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bungo, Safrial membantah. Safrial mengatakan bahwa tidak mungkin itu terjadi di Inspektorat karena Inspektorat di isi oleh para auditor dan pengawas yang profesional.
Dikatakannya pula, bahwa Inspektur adalah auditor sejati seorang birokrat yang lahir dan dibesarkan sebagai auditor. Sekretaris Inspektorat juga menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Ya, tidak mungkinlah. Sebagian besar yang bertugas di sini adalah mereka birokrat yang lahir di Inspektorat, dan saya yakin mereka sangat profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan, apalagi seorang Inspektur. Jangankan semangatnya, darah dan dagingnya pun pasti Inspektorat,” ujar Safrial, Rabu (3/4/2023).
Safrial juga menyebutkan, bahwa tidak ada alasan Inspektur untuk melakukan itu, apalagi suami inspektur adalah seorang Kepala Bappeda Kabupaten Bungo. Artinya tidak ada fasilitas yang kurang sehingga inspektur melakukan itu.
“Menurut saya ini hanya sebuah isu yang tidak perlu ditanggapi, namun demi nama baik institusi kami dan Inspektur, saya minta pihak yang berwenang untuk melakukan apa yang harus dilakukan terhadap informasi yang metesahkan ini,” pungkasnya. (Oni)
Komentar